El-Ghaits: Badal Umrah Sesuai Sunnah

Badal Ibadah

Apa Itu Badal Umrah? Definisi, Dalil, Syarat, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

· 3 menit baca

Masjidil Haram Banyak keluarga ingin menunaikan ibadah untuk orang tua atau kerabat yang telah wafat atau tidak lagi mampu berangkat ke Tanah Suci. Artikel ini merangkum penjelasan umum badal umrah dengan merujuk dalil dan penjelasan para ulama. Ini bukan fatwa; untuk kasus Anda, rujuklah ulama.

Definisi

Badal umrah adalah pelaksanaan umrah oleh seseorang atas nama orang lain yang berhalangan melakukannya sendiri. Para ulama fikih menyebutnya niyabah (perwakilan) dalam haji dan umrah.

Dalil

Al-Qur’an. Allah memerintahkan: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (QS. Al-Baqarah: 196). Allah juga berfirman bahwa manusia hanya memperoleh apa yang diusahakannya (QS. An-Najm: 39). Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini tidak menafikan manfaat amal yang ditunjukkan oleh dalil khusus, seperti doa dan sedekah untuk orang yang telah wafat serta haji dan umrah yang diwakilkan sebagaimana hadis berikut.

Hadis.

  • Abu Razin al-Uqaili bertanya tentang ayahnya yang sudah sangat tua, tidak mampu berhaji, berumrah, dan bepergian. Nabi ﷺ bersabda agar ia berhaji dan berumrah untuk ayahnya (diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah; at-Tirmidzi menilainya hasan sahih).
  • Wanita dari Khats’am bertanya tentang kewajiban haji yang mendapati ayahnya sudah tua dan tidak mampu duduk di atas tunggangan; Nabi ﷺ menyuruhnya berhaji untuk ayahnya (HR. al-Bukhari dan Muslim).
  • Wanita dari Juhainah bertanya tentang ibunya yang bernazar haji namun wafat sebelum menunaikannya. Nabi ﷺ menyuruhnya berhaji untuk ibunya dan mengibaratkannya dengan melunasi hutang (HR. al-Bukhari).
  • Hadis Syubrumah. Nabi ﷺ mendengar seseorang berkata “Labbaik ‘an Syubrumah”, lalu bertanya apakah ia sudah berhaji untuk dirinya sendiri. Ia belum, maka Nabi ﷺ menyuruhnya berhaji untuk dirinya dahulu (diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah; sebagian ulama menshahihkannya).

Yang Dibadalkan

Menurut penjelasan para ulama, yang dapat dibadalkan adalah: (1) orang yang telah wafat dan masih memiliki tanggungan ibadah atau nazar, dan (2) orang yang masih hidup tetapi tidak mampu berangkat secara menetap karena sakit atau usia lanjut yang tidak diharapkan sembuh. Orang yang sehat dan mampu hendaknya melaksanakannya sendiri. Adapun badal untuk umrah sunnah bagi orang yang telah wafat, para ulama berbeda pendapat; yang paling jelas dalilnya adalah badal untuk kewajiban atau karena ketidakmampuan.

Yang Membadalkan

  • Muslim, berakal, dan balig.
  • Telah berumrah atau berhaji untuk dirinya sendiri. Ini disyaratkan oleh mazhab Syafi’i dan Hanbali berdasarkan hadis Syubrumah; mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya meski menganggapnya makruh.
  • Memahami manasik dan dapat dipercaya.

Niat

Niat dilakukan di miqat dengan menyebut nama orang yang dibadalkan, sebagaimana ucapan “Labbaik ‘an Syubrumah” dalam hadis di atas. Contohnya: “Labbaika ‘umratan ‘an (nama)”. Setelah itu pelaksana menjalankan ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul seperti umrah biasa.

Hukum

Mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan badal haji dan umrah untuk orang yang telah wafat atau tidak mampu, sedangkan mazhab Hanafi membolehkannya dengan beberapa rincian. Mazhab Maliki cenderung lebih ketat dalam hal ini. Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum umrah itu sendiri (wajib atau sunnah). Karena itu, konsultasikan rincian kasus Anda dengan ulama yang Anda percaya.

Tujuan

Menunaikan tanggungan ibadah orang tua atau kerabat, berbakti kepada mereka, dan mengharap pahala dari Allah.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Pastikan kasusnya termasuk yang dibolehkan, dan tanyakan kepada ulama bila ragu.
  2. Pastikan pelaksana telah berumrah untuk dirinya sendiri.
  3. Pastikan niat dan nama yang dibadalkan jelas.
  4. Pastikan pelaksanaan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.
  5. Para ulama berbeda pendapat tentang mengambil upah atas ibadah; sebagian membolehkan sebatas biaya. Mintalah rincian biaya secara tertulis.
  6. Waspadai janji yang berlebihan.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Dipastikan, lihat layanan, atau hubungi kami.

Rujukan untuk ditelaah: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (Kitab Haji), Sunan Abu Dawud (Kitab Manasik), Jami’ at-Tirmidzi, Al-Mughni (Ibnu Qudamah), Al-Majmu’ (an-Nawawi), dan Fathul Bari (Ibnu Hajar). Artikel ini informasi umum, bukan fatwa.